Penembakan Laskar FPI
Polisi Tetapkan 6 Pengawal Rizieq Shihab yang Tewas Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Langsung Bereaksi
Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menjadi tersangka.
Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Perkembangan terbaru kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), ormas yang kini telah dibekukan pemerintah.
Pihak Bareskrim Polri telah menetapkan 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menjadi tersangka.
Tak tinggal diam, pihak kuasa hukum FPI pun langsung bereaksi. Hariadi Nasution selaku anggota dari tim advokasi 6 laskar FPI itu mengatakan keputusan dan pernyataan kepolisian telah melampaui Undang-Undang.
Menurut dia, pada pasal 77 KUHP telah dijelaskan, tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.
Baca juga: Dari Bukalapak Hingga Tokopedia, Inilah Daftar Mitra Platform Digital Resmi Kartu Prakerja
Baca juga: PPATK Serahkan Analisis 92 Rekening FPI dan Afiliasinya ke Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Baca juga: Pengawal Rizieq Disebut-sebut Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi, FPI: Simpulkan Voice Note
"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 77 KUHP itu sudah sangat jelas.
Oleh karena itu, kata Hariadi keputusan yang dilakukan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-Undang.
"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.
"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," katanya menyambungkan.
Lebih jauh, Hariadi menyinggung apabila nantinya proses hukum dilanjutkan dan yang disangka telah meninggal dunia, maka prosesnya akan percuma.
"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan aja Kejaksaan, kalau udah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia," sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Baca juga: Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Tunggu Surat Komnas HAM
Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Tewasnya 4 Laskar FPI oleh Polisi Bentuk Pelanggaran HAM Berat