Penembakan Laskar FPI
Tiga Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawfil Killing Terhadap Pengawal Rizieq Shihab
Tiga personel Polda Metro Jaya kini berstatus sebagai terlapor unlawful killing terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab
Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Buntut dari tewasnya 6 anggota FPI yang juga pengawal Rizieq Shihab, sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya kini berstatus sebagai terlapor.
Mereka jadi terlapor dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab, saat bentrok aparat dengan anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat tahun lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Menurut Agus Yuwono status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: PPATK Serahkan Analisis 92 Rekening FPI dan Afiliasinya ke Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Pengawal Rizieq Shihab yang Tewas Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Langsung Bereaksi
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus.
Baca juga: Dituding Tak Ada IMB dan Amdal, ini Klarifikasi Manajemen Guesthouse dan Kost Eksklusif DParagon
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD Halaman 108 Hingga 112: Belajar Tentang Bumi, Matahari dan Bulan
* 6 Pengawal Rizieq Shihab yang Tewas Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menjadi tersangka.