Kisruh Partai Demokrat
AHY Buka Suara Soal KLB Partai Demokrat Sumut, Tidak Sah, Ilegal dan Inkonstitusional
Ditegaskan AHY, KLB yang diselenggarakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat, tidak sah secara konstitusional Partai Demokrat
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara.
Ditegaskan Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY, KLB yang diselenggarakan oleh sejumlah mantan kader Partai Demokrat, tidak sah secara konstitusional Partai Demokrat.
Ucapan penegasan itu disampaikan AHY dalam konferensi pers mengenai respon atas pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.com secara daring, Jumat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bentrok Pendukung Vs Penolak KLB Demokrat di Sibolangit Pecah, Korban Berjatuhan
Baca juga: VIDEO Bentrok Massa Pro KLB Demokrat vs Kader Pimpinan Herri Zulkarnain, Korban Dipukul Kayu
Usai menyatakan hal tersebut, AHY lantas membeberkan sejumlah alasan menilai KLB ilegal dan inkonstitusional.
Pertama, ia menilai bahwa KLB yang diselenggarakan tidak sesuai atau tidak berdasarkan pada Konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah. Saya ingin menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai punya konstitusi masing-masing. Punya AD/ART masing-masing. Partai Demokrat juga sama, memiliki AD/ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumatera Utara hari ini adalah ilegal," tegasnya.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat untuk menyelenggarakan KLB persyaratannya adalah disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Selain itu, AHY juga mengungkapkan bahwa apabila KLB ingin diselenggarakan, maka harus pula meminta persetujuan, dukungan, dan dihadiri oleh 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Baca juga: BENTROK KLB Demokrat, Lagi Makan Siang Massa AHY Diserang Kubu Moeldoko yang Bawa Batu & Kayu

"Kedua-duanya adalah angka minimal, bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB, berdasarkan AD/ART kami," ucap dia.
Namun, kehadiran DPD dan DPC saja dinilainya tak cukup untuk menggelar KLB yang sah. Menurut AHY, berdasarkan AD/ART, KLB juga harus dengan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP).
Adapun jabatan Ketua MTP Partai Demokrat saat ini diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut, tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3 DPD, faktanya seluruh Ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerah masing-masing," ungkap AHY.
"Faktanya para Ketua DPC Partai Demokrat juga tidak ikut dalam KLB. Mereka setia, solid pada partai dan juga kepemimpinan yang sah. Mereka berada di daerah masing-masing pula," tambah dia.
AHY menegaskan, apabila ada Ketua DPD dan DPC yang mengatasnamakan Partai Demokrat dan pemilik suara yang sah, tentu hal tersebut adalah berita bohong.
Baca juga: Meski Ditantang Kubu AYH, Moeldoko Tetap Jadi Ketua Umum Lewat KLB Demokrat di Sibolangit
