Bumi Tuntung Pandang
Tiga Raperda Tambahan Lengkapi Propemperda 2021 di Tala, Begini Pertimbangannya
Ada tiga raperda tambahan yang dimasukkan dalam Propemperda 2021 Tala, ada perubahan baru terkait Raperda kependudukan dan pencatatan sipil
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor:Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyelenggaraan pemerintahan dan faktual kehidupan masyarakat memang bergerak secara dinamis.
Karena itu pula piranti hukum yang mengatur pun juga dapat berubah menyesuaikan kondisi kekinian.
Begitu pula dengan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), juga dapat berubah sebagai respons terhadap perkembangan yang ada.
Ada tiga raperda tambahan yang dimasukkan dalam Propemperda 2021 Tala yaitu Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Lalu, Raperda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Pilkades.
Wakil Bupati Tala Abdi Rahman menerangkan ada perubahan baru terkait Raperda kependudukan dan pencatatan sipil.
Perubahan itu sangat penting karena sebagai sumber pendataan pada Pilkada maupun Pilkades.
Bahkan program-program pemerintah daerah yang pada akhirnya berhubungan dengan data penduduk dan pencatatan sipil.
“Itu sebabnya bersama DPRD perlu kembali penambahan Perda ditahun ini,” jelas Abdi, Jumat (5/3/2021).
Pada Kamis kemarin melalui rapat paripurna di DPRD Tala dilakukan penetapan perubahan Propemperda tahun 2021.
Pengesahannya ditandai dengan penandatanganan berita acara antara ketua DPRD Tala Muslimin bersama wakil ketua DPRD lainnya serta oleh wakil Bupati Tala Abdi Rahman.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DRPD Tala Muslimin didampingi dua wakilnya H Rahimullah dan H Atmari.
Sekretaris DPRD Tala Tajudin Noor Effendi membacakan naskah Propemperda 2021
Propemperda yang disahkan itu bernomor 170/04/Kep/DPRD-TL/III/2021 tentang perubahan keputusan DPRD Tala nomor 30 tahun 2020 tentang Propempeerda tahun 2020.
