Berita Kotabaru

TPP ASN Dua Bulan Batal Cair Sesuai Janji, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Kotabaru

ASN Pemkab Kotabaru harus kembali bersabar, TPP yang dijanjikan cair pada Jumat kemarin, kembali tertunda

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dok
Kantor BPKAD Kotabaru 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali harus bersabar.

Tunjangan daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kembali molor.

Sebelumnya pencairan TPP dihanjikan pada Jumat (5/3/2021).

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru Risa Ahyani.

Baca juga: Hanya Jual Cabai Sulawesi, Pengecer di Kotabaru Berharap Pasokan Cabai Kalsel Kembali Normal

Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kelumpang Hulu Kotabaru Siap Disidangkan

Salah seorang ASN di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotabaru, sangat mengharapkan TPP secepatnya dicairkan.

"Sempat senang begitu mendengar TPP akan dibayarkan Jumat tadi. Ternyata tidak jadi," ungkapnya.

Plt Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani mengakui, rencana pencairan TPP Jumat lalu batal, lantaran terkendala proses migrasi sistem SIPD ke SIMDA.

Perlu diketahui, lanjut Risa, per tanggal 4 Maret, sistem IT tata usaha keuangan daerah Pemkab Kotabaru beralih ke SIMDA.

Baca juga: 100 Personel TNI di Tabalong Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19 di Makodim 1008/Tanjung

Baca juga: Buka Wawasan Pemuda, DKW Garda Bangsa Kalsel Ajak Pemuda Terjun Berpolitik

"TPP diarahkan agar diamprahkan melalui SIMDA," terang Risa kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Risa langkah proses itu dilakukan, agar tertib administrasi urutan diawali dari SPP, SPM, dan SP2D yang sebelumnya telah diproses secara manual.

Melalui proses ini, dokumen-dokumen harus lebih dahulu dientri ks SIMDA, karena aturannya seperti itu.

"Setelah selesai entry ulang, kemudian memproses SPP, SPM, dan SP2D untuk TPP bisa diterbitkan. Bolanya sekarang ada pada masing-masing SKPD untuk melaksanakannya," sambungnya.

"Memproses dari SIPD ke SIMDA-nya yang kami terlambat, karena pemindahannya langsung kami yang kerjakan dibimbing BPKP," pungkasnya.

BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved