BST Rp 300 Ribu
Pencairan BST Rp 300 Ribu di Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id
Masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BST Rp 300 Ribu. Penerimanya bisa dicek di dtks.kemensos.go.id.
Dilansir dari kompas.tv, Dinas Sosial DKI Jakarta sedang memperbarui data penerima bansos tunai (BST) yang sebesar Rp 300.000/bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BST tepat sasaran.
Nantinya, warga yang sudah menerima BST tahap 1 tapi ternyata tidak sesuai ketentuan, akan dihapus sebagai penerima BST. Sehingga tidak bisa lagi menerima BST tahap selanjutnya.
"Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST Tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan Tahap 3," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari lewat keterangan tertulisnya, Jumat (05/03/2021).
Baca juga: Diskon Listrik 100 Persen di Bulan Maret 2021, Klaim Token Listrik Gratis di pln.go.id & PLN Mobile
Baca juga: Penerima BPUM UMKM 2021 Cek di eform.bri.co.id/bpum
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST COVID-19 tahun 2021, yaitu apabila;
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)
b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah
c. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Kemudian ada juga warga yang belum mendapatkan BST tahap 1 , namun lewat usulan baru bisa mendapatkan BST di bulan Maret.
Cara Mencairkan Bansos Tunai
Hal tersebut juga dilakukan untuk percepatan pemutakhiran DTKS.
"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.
Cara Cek Terdaftar DTKS
1. Klik laman dtks.kemensos.go.id.
2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.