BLT UMKM
Siap-siap BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN atau TNI/Polri dan Pegawai BUMN atau BUMD
BLT UMKM akan dimulai Maret 2021. Bantuan ini bisa didapatkan pengusaha kecil yang memenuhi syarat. Antara lain bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/D
Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bulan Maret 2021 ini akan ada sejumlah bantuan pemerintah yang dicairkan atau dimulai. Salah satunya Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Bantuan yang juga disebut BLUMKM itu memang sangat dinantikan para pengusaha kecil, yang saat ini terdampak pandemi covid-19.
Bantuan ini bisa didapatkan pengusaha kecil yang memenuhi syarat. Antara lain bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Adapun bantuan BLT UMKM itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta Dibuka Maret Ini, Syarat dan Cara Mendapatkan Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Diskon Listrik 100 Persen di Bulan Maret 2021, Klaim Token Listrik Gratis di pln.go.id & PLN Mobile
Meski diketahui dimulai pada bulan ini, namun jadwal pasti pembukaan BLT UMKM itu memang belum bisa dipastikan.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan.
Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.
Masyarakat diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro dan meminta identitas pribadi," tulis akun itu.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Gelombang 14 Dibuka Kamis 10 Maret 2021, Ayo Login Prakerja.go.id dan Dapatkan Bantuan Rp 3,55 Juta
Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Subsidi KPR Hingga Rp 40 Juta, Untuk Rumah Tapak Mulai Rp 150 Juta
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. (Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Waspada Upaya Penipuan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/blt-umkm-rp-24-juta-maret-2021-syaratnya-bukan-asn-tnipolri-serta-pegawai-bumnbumd.jpg)