Berita HST
Minim Setor ke Baznas HST, Ternyata Zakat Profesi ASN di HST Masih Bersifat Sukarela
Pembayaran zakat profesi ASN di HST melalui Baznas HST sudah berjalan. Namun, sifatnya hanya sukarela
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), Ahmadi mengatakan pembayaran zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di HST melalui pemotongan 2,5 persen penghasilan bulanan bagi yang sampai nisabnya telah diterapkan oleh Pemkab HST.
Namun, kebijakan tersebut sifatnya hanya sukarela, atau tidak wajib.
“Hanya ASN yang ingin atau bersedia saja yang dipotong 2,5 persen, untuk selanjutnya disalurkan melalui Baznas HST,”kata Ahmadi dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat 12/3/2021).
Mengenai apakah kemungkinan nanti bisa diwajibkan, atau dianjurkan untuk seluruh ASN yang memenuhi kriteria wajib zakat, Ahmadi menyatakan tergantung kebijakan pimpinan daerah.
Baca juga: Baznas HST Sebut Baru Kemenag Salurkan Zakat Profesi Seluruh Pegawainya, Setor Rp 10 Juta Perbulan
Baca juga: Fraksi PPP DPRD HST Ingin Zakat Profesi ASN Diatur Perda Pengelolaan Zakat
Baca juga: VIDEO Sejarah Rumah Zakat Kalsel, Dimulai dari Mendukung Program Kampung Sehat
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PPP di DPRD HST menyarankan pemerintah kabupaten HST agar penerapan zakat profesi diberlakukan di kalangan ASN.
Fraksi PPP mencontohkan Lembaga BUMD yaitu Bank Kalsel yang awalnya menerapkan cara sukarela, namun akhirnya diikuti seluruh karyawannya.
Fraksi PPP juga merujuk kabupaten HSS, yang menerapan zakat profesi di kalangan ASN melalui Program Ampih Miskin.
“Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadi masukan dan bahan pemilikran dalam proses membuat PerdaHST tentang Pengelolaan Zakat,”kata Ketua Fraksi PPP, Muhammad Zaini. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
