Berita Nasional
Limbah Sawit dan Batu Bara Tak Masuk B3, Walhi: Inilah Kekhawatiran Walhi Terhadap UU Ciptaker
Kritikan dan protes terus muncul seiring keputusan pemerintah menghapus limbah sawit dan batu bara dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3.
Namun, keputusan tersebut tak terjadi di waktu yang sama. Pertama kali, Jokowi menyebut limbah yang dikeluarkan adalah limbah batu bara.
Sehari setelahnya, Jokowi kembali memutuskan untuk mengeluarkan limbah sawit dari kategori B3.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Rumah Sule dan Nathalie Holscher Dikunjung Pasha Ungu, Reaksi Adelia Pasha Terekam
Baca juga: Tips Sukses Dosen Muda di Banjarmasin Gunakan Perangkat Lunak Membangun Usaha Ketupat Kandangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja"