BLT UMKM 2021

BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Ini Syaratnya dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Untuk cek penerima cek situs eform.bri.co.id/bpum.

hai.grid.id
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Segera dapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini. Untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dapat dilakukan di situs eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan ini akan dimulai pada Maret 2021. BantuanPresiden ( Banpres) produktif ini diberikan kepada pengusaha kecil yang terdampak Pandemi Covid-19.

Belum lama tadi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.

Baca juga: BLT UMKM Maret 2021 Masih Diberikan Pemerintah, Jangan Lupa Cek Daftar Penerima

Baca juga: UPDATE Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Kemnaker Cair Terbatas untuk Kategori Ini

Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Ilustrasi Uang BLT UMKM. Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ilustrasi Uang BLT UMKM. Pemerintah meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Tribunnews/Jeprima)

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved