Kisruh Partai Demokrat
Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Tuntut Rp 55,8 Miliar, Kubu AHY: Kami Tak Gentar
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku siap hadapi gugatan mantan kadernya Jhoni Allen Marbun
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kisrih Partai Demokrat masih panas, bahkan berujung saling lapor.
Kini, DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun digugat salah satu kader yang dipecat, Jhoni Allen Marbun sebesar Rp 55,8 miliar.
Menghadapi gugatan itu, kubu AHY mengaku tak gentar.
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku siap menghadapi gugatan mantan kadernya Jhoni Allen Marbun.
Baca juga: Partai Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB Deli Serdang, Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar
Baca juga: VIDEO Teriakkan Penolakan Terhadap KLB Sumut, Pengurus Demokrat Kalsel Sambangi Kemenkumham Kalsel
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Demokrat, kata Kamhar, berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," ucapnya.
"Terkait nominal gugatan, saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.