Kisruh Partai Demokrat

Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Tuntut Rp 55,8 Miliar, Kubu AHY: Kami Tak Gentar

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku siap hadapi gugatan mantan kadernya Jhoni Allen Marbun

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). 

Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," ujarnya.

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," lanjutnya.

Baca juga: TERNYATA Moeldoko Membelakangi Jokowi Ikut KLB Demokrat, Mahfud MD: Pak Presiden Terkesan Santai

Baca juga: Ini Sosok yang Tawari Gatot Nurmantyo Jadi Ketum Demokrat, Pernah Bersama-sama Membantu SBY

Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Dia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat: 'Kami Tak Gentar Sama Sekali',

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved