Pilkada Kalsel 2020
Jelang Putusan MK, Tim AnandaMu : Semoga Keputusan Pilkada Kobar 2010 Terulang di Banjarmasin
Menjelang putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada Banjarmasin, Tim AnandaMU berharap Keputusan Pilkada Kobar 2010 Terulang di Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam waktu dekat akan membacakan keputusan terkait dengan sengketa Pilkada Banjarmasin 2020.
Sekedar diketahui hasil Pilwali Banjarmasin 2020 berlanjut dengan sengketa di MK, setelah pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) mengajukkan gugatan.
Sidang di MK pun telah beberapa kali digelar secara online, bahkan sudah sampai tahap pembuktian belum lama tadi.
Setelah beberapa kali menggelar sidang, perkara dengan nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 ini pun diagendakan akan diputuskan oleh MK pada Senin (22/3/2021) pagi.
Baca juga: Tim AnandaMu Siap Ungkap Bukti Baru Dugaan Kecurangan Petahana di Pilkada Banjarmasin pada Sidang MK
Baca juga: Sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK ke Pembuktian, Tim AnandaMu Siapkan Bukti Tambahan
Dan menjelang pembacaan putusan sengketa oleh MK tersebut, tim hukum AnandaMu pun berharap hakim mengabulkan gugatannya yakni mendiskualifikasi paslon petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Salah seorang tim hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat mengatakan bahwa penambahan alat bukti serta keterangan saksi dan saksi ahli pada saat sidang pembuktian diharapkan bisa meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran dalam Pilwali Banjarmasin 2020 secara Terstuktur Sistematis dan Masif (TSM).
Pasalnya, semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli semakin memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Saya meyakini hakim MK melihat masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan Terpenting adalah hakim MK punya hati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of constitution,"katanya kepada banjarmasinpost.co.id.
Ia menambahkan, diharapkan pula MK bisa memutus dengan seadil-adilnya agar menjadi preseden yang baik bagi perjalanan pesta demokrasi di Indonesia.
Lebih jauh, Rizky Hidayat pun berharap sejarah yang pernah terjadi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 bisa terulang.
Pada saat itu MK mengabulkan permohonan paslon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto serta mendiskualifikasi dan membatalkan kemenangan paslon Sugianto-Eko Soemarno yang telah dimenangkan oleh KPU.
"Melihat kembali sejarah, MK pernah mendiskualifikasi paslon pemenang di Pilkada Kobar 2010 dan ini satu-satunya putusan MK yang mendiskualifasi pemenang pemilu. Semoga di Banjarmasin terulang kembali," katanya, Kamis (18/3/2021) siang.
Sementara itu Ketua Tim Hukum paslon H Ibnu Sina-Arifin Noor yakni Imam Satria Jati enggan memberikan banyak komentar.
"Kita tunggu saja hasil di MK, dan bertawakkal kepada Allah SWT. Insya Allah Banjarmasin akan mendapatkan pemimpin yang lahir dari harapan masyarakat Banjarmasin," tutupnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu KPU Kota Banjarmasin menetapkan paslon petahana dengan nomor urut 2 yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor sebagai peraih suara terbanyak, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, yakni mencapai 90.980 suara.
Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dengan raihan 74.154 suara.
Sedangkan di urutan ketiga suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 1 yakni Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3 Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara berada di urutan keempat.
Baca juga: Laporan dari Tim AnandaMu Ada Dugaan Unsur Pidana, Bawaslu Banjarmasin Libatkan Gakkumdu
Baca juga: Terkait Laporan Paslon AnandaMu ke Bawaslu Kalsel, Ini Respons Petahana Pilwali Banjarmasin
Merasa telah terjadi kecurangan dalam proses Pilwali Banjarmasin 2020 yang dilaksanakan 9 Desember 2020, tim AnandaMu pun akhirnya mengajukkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Adapun yang menjadi termohon oleh kubu AnandaMu yakni KPU Banjarmasin, sementara paslon H Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pihak terkait.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)