Berita Tapin

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, PSU Pilgub Kalsel 2020, Begini Kata KPU dan Bawaslu Tapin

KPU Tapin masih menunggu arahan dari KPU Provinsi terkait PSU Pilgub Kalsel 2021 di Kecamatan Binuang

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Hj Henny Hendriyanti, Ketua KPU Kabupaten Tapin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan suara ulang Pilgub Kalsel 2020 di beberapa kabupaten dan kota.

Pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yakni Kabupaten Tapin di Kecamatan Binuang yang terdiri dari 24 TPS, Kota Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin selatan yang terdiri dari 301 TPS dan Kabupaten Banjar yang terdiri dari lima Kecamatan yakni Kecamatan Sambung makmur, Kecamatan Martapura, Kecamatan Astambul, Kecamatan Aluh-aluh dan Kecamatan Mataraman.

Informasi yang diterima Banjarmasinpost.co.id, Kabupaten Tapin yang melaksanakan pemungutan suara ulang ada di Kecamatan Binuang yang terdiri dari 24 TPS.

Ke 24 TPS tersebut tersebar di Desa Tungkap yang terdiri dari TPS satu, dua, tiga, enam dan delapan.

Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, SD Piani Tapin Disemprot Desinfektan

Baca juga: Gelar Pasar Murah, Disdag Kalsel dan Tapin Sasar Daerah Pascaterdampak Banjir

Desa Binuang TPS satu, enam, delapan, 12, 13, 14, 16 dan 18. Desa Raya Belanti terdiri dari TPS lima, tujuh dan 10.

Desa Pualam Sari TPS satu, dua, tiga, empat dan lima.

Desa Pasang Sari TPS dua sedangkan desa Mekar Sari TPS satu dan TPS tiga.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj. Henny Hendriyanti mengapresiasi proses di MK mulai dari persidangan hingga putusan berjalan dengan baik, aman dan lancar.

"Apapun yang menjadi keputusan MK wajib kami laksanakan. Secara teknis memang kami masih menunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi," jelasnya.

Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020 di Kecamatan Banjarmasin Selatan, ini Jumlah Suara yang Diperebutkan

Henny mengatakan untuk KPPS, PPS dan PPK memang akan direkrut yang baru karena masa kerja telah berakhir.

"Kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis. Jadi, Mohon maaf dari pihak KPU Tapin belum bisa banyak bicara. Minta tolong doanya saja," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Tapin, Thessa Aji Budiono mengatakan menghormati putusan MK.

"Apa yang telah diputuskan, kita hormati sambil menunggu arahan selanjutnya dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi," ungkapnya.

Baca juga: Lembaga Ade Ogi Tanbu Fasilitasi KSOP dan Dishub Buatkan SIUP dan SIPI untuk Nelayan Pagatan

Ia mengatakan pada intinya, Bawaslu Kabupaten Tapin siap menjalankan tugas sesuai arahan dan petunjuk dari pusat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS, Kabupaten Tapin, H Hamsir mengatakan belum ada rencana pascaputusan MK.

"PKS adalah koalisi pendukung jadi harus koordinasi dulu dengan tim 01 di Tapin," jelasnya.

Ia mengatakan terkait optimisme, PKS sangat optimis 01 tetap menang.

(Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved