Selebrita

Pemicu Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Lengkap Humas Polda Metro Jaya

Jadi sebab utama Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berikut pernyataan lengkapnya, ada video.

Editor: Nia Kurniawan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Diketahui, Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Nah, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka lantaran hotel miliknya ternyata digunakan sebagai praktek prostitusi online.

Bahkan Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan pada Selasa, (16/3/2021) di hotel tersebut yang berada di kawasan Tangerang Selatan.

Telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara puluhan orang PSK telah diamankan.

Baca juga: Soal Hubungan Sebenarnya Dengan Luna Maya Diungkap Otis Hahijary: Ya Jalani Saja

Baca juga: Ana Riana Rinjani TOP Akhirnya Melahirkan, Ini Foto dan Nama Anak Pertamanya

Nah, Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membeberkan alasan ditetapkannya Cynthiara menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Jumat, (19/3/2021).

Pada konferensi persnya, Yusri menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka yakni, mucikari dengan inisial (DA), pengurus hotel (AA), dan pemilik hotel, Cynthiara Alona.

Diketahui hotel tersebut diurus oleh seseorang berinisial AA yang merupakan adik dari Cynthiara Alona sendiri.

Mereka selama ini saling bekerja sama dengan para mucikari untuk menjual PSK.

Baca juga: Zaskia Gotik Tampil Perdana Sepanggung Ayu Ting Ting Malam Ini, Link Live Streaming HUT Ke-28 ANTV

Baca juga: Pemicu Ariel NOAH Tetiba Ingat Sule Saat Andre Taulany Pamer Koleksi Motor dan Mainan

"Ada keterlibatan antara ketiga pelaku ini," ungkap Yusri Yunus.

Motif yang dilakukan Cynthiara dan kedua tersangka lainnya adalah ketika masa pandemi Covid-19 hotelnya terbilang sepi pelanggan.

Sehingga mereka memutuskan untuk mengambil bisnis lain yang notabene merupakan bisnis terlarang yakni prostitusi.

"Ini yang dia lakukan untuk menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Yusri.

Sehingga keuangan hotel tetap bisa berjalan ditengah pandemi Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved