Selebrita
Pemicu Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Lengkap Humas Polda Metro Jaya
Jadi sebab utama Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berikut pernyataan lengkapnya, ada video.
Pengakuan tersebut terlontar langsung dari Cynthiara Alona.
Baca juga: Kondisi Warung Milik Arya Saloka, Lawan Main Amanda Manopo Di Sinetron Ikatan Cinta ini Berbisnis
Baca juga: Rafathar Kelelahan, Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diperlakukan Begini Oleh Billy Syahputra
Saat ini, polisi masih mendalami permasalahan lain dari kasus prostitusi ini.
Selain itu, para PSK yang bekerja kepada Cynthiara merupakan akan-anak yang masih dibawah umur.
Para PSK tersebut ditawarkan langsung dari pihak hotel kepada pelanggan yang membutuhkan atau dengan istilah lain 'Booking Order (BO)'.
Kini PSK dibawah umur telah diamankan ke P2TP2A dan penitipan handayani.
Prostitusi online ini rata-rata menggunakan media sosial aplikasi MiChat.
"Menawarkan melalui MiChat kepada para hidung-hidung belang, ada jokinya, ada yang mengantar langsung kesitu, ada mucikarinya dan ada korban disini," ungkap Yusri.
Bisnis prostitusi online yang dilakukan Cynthiara sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Sementara itu, tarif yang diterima setiap PSK untuk satu orang pelanggan sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
Baca juga: Kiano Anak Baik Wong Menjerit Imbas Makan Sambal, Paula Verhoeven Bereaksi: Rasain Sendiri
Baca juga: Ucap Natural, Krisdayanti Sorot Tangisan Ashanty di Acara Siraman Aurel Hermansyah
Dari penghasilan tersebut, orang yang terlibat (mucikari dan joki) akan mendapat komisi.
Yusri mengatakan, dalam semalam PSK ini tak hanya melayani satu tamu saja.
"Ada yang sering lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," ungkap Yusri.
Untuk itu, kasus prostitusi online Cynthiara Alona ini masuk ke dalam Undang-Undang dengan pasal 88 mengenai upah minimum.
Selain itu terjerat juga dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian ada dalam pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang keuntungan mucikari, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari artikel Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada Keterlibatan.
(BanjarmasinPost/Nia Kurniawan)
