Berita Banjarbaru

Tiga Calon Pekerja Migran Gelap Diciduk di Bandara Syamsudin Noor, Akan Berangkat dari Surabaya

Tiga calon pekerja migran gelap asal Tabalong dan HSU berhasil digagalkan keberangkatannya di Bandara Syamsudin Noor

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BP2MI untuk bpost
Tiga Calon Pekerja Migran Gelap dari Tabalong dan HSU Diciduk di Bandara Syamsudin Noor, Selasa (23/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tiga perempuan paruh baya terciduk di Bandar Udara Syamsuddin Noor saat akan berangkat ke Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural Selasa (23/3/2021).

Pada tangan ketiganya bahkan ditemukan surat izin keluarga yang akan digunakan untuk proses bekerja ke luar negeri.

Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru Amir Hakim Abdi Sihotang mengatakan, sebelumnya UPT BP2MI Banjarbaru menerima informasi dari masyarakat tentang rencana keberangkatan beberapa orang warga Kalsel ke Surabaya pada tgl 23 Maret 2021.

Warga yang berangkat ke Surabaya diduga akan melanjutkan proses untuk bekerja ke Timur Tengah tanpa dokumen resmi.

Baca juga: Aktivitasnya Terbongkar, Calo Pekerja Migran Ilegal di Tapin Kalsel Ini Ngaku Hanya Merekrut

Baca juga: Kepergok Berangkat Non Prosedural, Ternyata Calon Pekerja Migran Sudah Berkali-kali Diselamatkan

Selanjutnya pada pukul 9:00 wita, Petugas UPT BP2MI Banjarbaru bersama Petugas Avsec Angkasa Pura didampingi Petugas Polsek melakukan sweeping di area keberangkatan Bandara Syamsuddin Noor.

"Setalah dilakukan sweeping didapati  tiga orang wanita asal Kabupaten Tabalong dan Kabupaten HSU yang mengaku dibawa oleh calo bernama Ida asal Kabupaten Tanahlaut Kalsel," jelas Amir.

Tiga perempuan tersebut berangkat ke bandara secara mandiri untuk kemudian dijemput di Surabaya oleh calo. 

"Kita cegah, dan kita bawa ke kantor UPT BP2MI Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan BAP oleh PPNS," tambahnya.

Korban pun difasilitasi menuju ke Disnaker Kabupaten HSU dan Disnaker Kabupaten Tabalong untuk diterima oleh Disnaker dan dilanjutkan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Sementara untuk penegakan hukum, jelas Amir telah dilakukan koordinasi intensif dengan Polda Kalsel.

"Kita mengucapkan terima kasih atas kerjasama Disnkaner Kabupaten HSU dan Disnaker Kabupaten Tabalong, Kepolisian dan Avsec Angkasa Pura dalam penanganan pencegahan CPMI Non Prosedural ini," ujarnya.

Diketahui tiga orang ini satu orang M (45) asal Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan dua orang H (43) dan L (33) warga Desa Jalan Lurus Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga: Lewati Masa Karantina di Jakarta, Pekerja Migran dari Kuwait ini Kini Bisa Pulang ke Kandangan

Menjadi PMI prosedural atau legal, menurut Amir cukup mudah. Hanya saja, prosesnya memang sedikit lebih lama. Namun, saat ini masih tersedia kesempatan bekerja di luar negeri yakni di Jepang.

"Kini lebih mudah bagi mantan peserta magang di Jepang bisa kembali bekerja di Jepang dengan menghubungi mantan majikannya di sana, membuat visa di sana dan bisa langsung berangkat, prosesnya mudah dan tidak ada biaya karena majikannya yang membayarkan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved