Berita Tabalong
Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang Tabalong Divonis Bebas, Jaksa Lakukan Kasasi
RN (45), yang menjadi terdakwa dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jembatan timbang Tabalong divonis bebas
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Vonis bebas didapatkan, RN (45), yang menjadi terdakwa dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong.
Putusan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, dengan majelis hakim yang diketuai, Sutisna Sawati dan dihadiri JPU Jhonson Evendi Tambuna, pada Kamis (25/3/2021).
Majelis hakim menyatakan terdakwa RN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Untuk itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta emulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Terdakwa Kasus Lahan Jembatan Timbang di Tabalong Dituntut 7, 5 Tahun Penjara
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel, Satu ASN Dinas PUPR Tapin dan Kontraktor Tersandung Proyek Siring
Baca juga: Korupsi di Kalsel, Mantan Direktur RSUD Tersandung Tipikor, Bupati Tala Tak Beri Bantuan Hukum
Padahal dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Tabalong, sempat menuntut terdakwa
dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan
Serta membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Tuntutan itu disampaikan karena JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 jis pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kajari Tabalong, Syamsidar Monoarfa, melalui Kasiintel Kejari Tabalong, Hendriansyah, Jumat (26/3/2021), membenarkan terdakwa, RN, divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Kami menghormati putusan majelis hakim PN ipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," katanya.
Kemudian, karena salah satu amar putusan itu membebaskan terdakwa dan ada perintah majelis hakim untuk mengeluarkan dari tahanan maka pihaknya melaksanakan penetapan majelis hakim yg memerintahkan terdakwa di keluarkan dari tahanan.
Lalu terkait putusan ini, maka pihak JPU akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Pihak JPU meyakini bahwa alat bukti mulai dari keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk, juga meyakini perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Ditahan Kejari Tala, Mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Terkejut
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI Tabalong Segera Disidangkan
Sebagai informasi tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB yang dianggarkan Rp 5 miliar tahun 2017.
Dimana dalam proses penyedikan dugaan tindak pidana korupsi diduga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.933.820.000. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)