Berita Tanahlaut
Korupsi di Kalsel, Mantan Direktur RSUD Tersandung Tipikor, Bupati Tala Tak Beri Bantuan Hukum
Bupati Tala HM Sukamta prihatin dengan persoalan hukum yang membelit tiga orang aparatur pemerintahannya tapi tidak bisa memberikan bantuan hukum
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus hukum yang kini membelenggu mantan direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari bersama dua orang mantan kasubbag keuangan, membuat Bupati Tala HM Sukamta Prihatin.
Sebagai kepala daerah dirinya sangat menghormati proses hukum.
Karena itu pemerintahannya juga tidak akan turut campur karena persoalan hukum yang membelit tiga orang aparatur pemerintahannya itu merupakan kasus tindak pidana.
"Kita dari pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan hukum karena ini masalah tipikor," tegas Sukamta saat dikonfirmasi seusai melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama dan puluhan pejabat fungsional di Balairung, Pelaihari, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Korupsi Kalsel : Ditahan Kejari Tala, Mantan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Terkejut
Baca juga: Pertahankan Surplus Beras, Tala Optimalkan Intensifikasi Melalui Tanam hingga Tiga Kali Setahun
Berkaca atas kasus tersebut, Sukamta mengingatkan seluruh aparatur pemerintahannnya bekerja secara profesional dan selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
"Makanya saya sering bilang krpada semua pegawai, tolong bekerja lah dengan aturan yang ada. Jangan bekerja berdasarkan yang kemarin-kemarin, seperti ini kemarin seperti ini. Jadi jangan berdasarkan kebiasaan karena aturan selalu berubah," sebutnya.
Karena itu pejabat harus terus update terhadap peraturan terbaru. "Jangan mengikuti apa yang sudah dikerjakan oleh yang sebelumnya atau yang sering terjadi di daerah lain karena itu belum tentu benar," tandas Sukamta.
Baca juga: Jelang Pengucapan Putusan PHPU Pilgub Kalsel 2020, Kantor KPU Dijaga Polisi
Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Juli 2021, Disdikbud Kotabaru Tunggu Instruksi Lanjutan
Langkah yang tepat, sebutnya, yakni selalu merujuk pada aturan-aturan baru. Lalu, diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggujawab sesuai bidang atau tupoksi masing-masing.
Seperti diketahui, sore menjelang petang kemarin jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tala menahan EW (nantan direktur RSUD Hadji Boejasin) dan AS serta P mantan kasubbag keuangan rumah sakit umum daerah setempat.
Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pengembangan rumah sakit yang belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp 2,16 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/roy)