Larangan Mudik 2021

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, ASN Pemko Banjarmasin Ini Pilih Tak Pulang ke Kaltim

Satu ASN Pemko Banjarmasin pilih tidak mudik ke Kaltim saat Lebaran untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Marzuki, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran 2021 dengan alasan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Larangan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI/Polri, pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, seorang ASN di lingkup Pemerintahan Kota Banjarmasin, Marjuki, mengatakan, menghormati anjuran Larangan Mudik 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebab menurutnyam hal itu demi menekan laju angka penyebaran kasus Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Baca juga: Perbedaan Mudik Lebaran dengan Pulang Kampung Ternyata Ini, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov Kalsel Masih Tunggu Surat Resmi

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Siapkan Aturan Prokes Ketat Bagi yang Nekat Bepergian

"Ya, saya menghormati saja apa yang dianjurkan oleh pemerintah, terlebih untuk penangan Covid-19," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/3/2021).

Meski rindu akan suasana kampung halaman di Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin tersebut memilih untuk tidak mudik.

Sebab menurutnya di zaman serba digital seperti sekarang, komunikasi dapat dilakukan dengan mudah.

"Sekarang komunikasi mudah, jadi bisa lewat telepon ataupun video call, sehingga tidak menghilangkan kebiasaan silaturrahmi setiap tahun," ungkapnya.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masyarakat Tidak Boleh Keluar Daerah Periode 6 -17 Mei 2021

Baca juga: BREAKING NEWS: Mudik 2021 Ditiadakan, Cuti Bersama Idul fitri Tetap Satu Hari

Marzuki menambahkan, larangan mudik 2021 memimiliki dampak positif untuknya sekeluarga, khusunya dalam hal mencegah penularan covid-19.

"Setidaknya saya sekeluarga dapat mencegah penularan Covid-19, bagi saya lebih baik mencegah dari pada mengobati," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved