Larangan Mudik 2021
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Siapkan Aturan Prokes Ketat Bagi yang Nekat Bepergian
Terkait larangan mudik lebaran 2021 ini, aturan protokol kesehatan yang ketat pun akan diberlakukan bagi yang nekat bepergian saat libur lebaran.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik pada libur Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 H tahun ini.
Larangan Mudik 2021 itu diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini melarang masyarakat meninggalkan daerahnya saat libur Lebaran 2021, mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan berlaku untuk semua masyarakat, termasuk ASN, TNI/Polri dan pekerja mandiri.
Terkait larangan mudik lebaran 2021 ini, aturan protokol kesehatan yang ketat pun akan diberlakukan bagi yang nekat bepergian saat libur lebaran.
Baca juga: Perbedaan Mudik Lebaran dengan Pulang Kampung Ternyata Ini, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masyarakat Tidak Boleh Keluar Daerah Periode 6 -17 Mei 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: Mudik 2021 Ditiadakan, Cuti Bersama Idul fitri Tetap Satu Hari
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sesegera mungkin akan menyiapkan regulasi pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun ini.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat serta meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi dan masyarakat calon penumpang.
"Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," tulis Budi, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Dalam proses pengaturan dan pengawasan di lapangan, Budi juga menjelaskan bila Kemenhub bakal berkoordinasi secara intens dengan Polri.
"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian)," ucap Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu.
Diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Sempat Bikin Geger Usai Digerebek Suami, Bu Kades Wotgalih Lapor Polisi Soal Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Keberadaan Aqila Anak Imel PC di Rumah Zaskia Gotik Curi Perhatian, Putri Sirajuddin Ucap Ini
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.