Mudik Lebaran 2021

Perbedaan Mudik Lebaran dengan Pulang Kampung Ternyata Ini, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk masyarakat. Lantas, beda dengan pulang kampung apa?

Editor: Royan Naimi
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk masyarakat. Lantas, beda dengan pulang kampung apa?

Baru-baru ini, melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi pada Jumat (26/3/2021) pemerintah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Disebutkan, larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini diberlakukan kepada semua masyarakat Indonesia.

Menurut Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran karena ada pertimbangan.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, ASN Pemko Banjarmasin Ini Pilih Tak Pulang ke Kaltim

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov Kalsel Masih Tunggu Surat Resmi

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Siapkan Aturan Prokes Ketat Bagi yang Nekat Bepergian

Saat ini, tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Masa berlaku larangan mudik Lebaran 2021 tersebut mulai 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudahnya, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

Dalam perkembangannya, timbul pertanyaan, apa beda mudik dengan pulang kampung?

Seperti diketahui, pada tahun 2020, masyarakat Indonesia sempat dipusingkan dengan istilah serta aturan mengenai mudik dan pulang kampung.

Tahun lalu pemerintah menunda jadwal cuti bersama hingga Desember 2020.

Mengutip Kompas.com, 9 Mei 2020, kebingungan masyarakat terjadi lantaran Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda.

Jalur mudik ke daerah pesisir tepatnya arah Kabupaten Tanahbumbu atau ke Kotabaru dipastikan bakal melintasi jalan berlubang dan berdebu di Jalan A Yani Desa Muara Asam-asam dan Desa Jorong Kecamatan Jorong.
Jalur mudik ke daerah pesisir tepatnya arah Kabupaten Tanahbumbu atau ke Kotabaru dipastikan bakal melintasi jalan berlubang dan berdebu di Jalan A Yani Desa Muara Asam-asam dan Desa Jorong Kecamatan Jorong. (Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah pada waktu itu tidak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada 22 April 2020.

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Pernyataan itu kontan memicu polemik di masyarakat, yang selama ini menganggap bahwa mudik dan pulang kampung adalah sama saja maknanya.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masyarakat Tidak Boleh Keluar Daerah Periode 6 -17 Mei 2021

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved