Berita Tabalong

ASN Naik Pangkat Tanam 25 Bibit Pohon, Laporan Penanaman Gunakan Aplikasi Berbasis Online

Mendukung Gerakan Revolusi Hijau, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat saat ini wajib melakukan penanaman sebanyak 25 batang pohon

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Petugas KPH Tabalong perlihatkan aplikasi revolusi hijau, Senin (29/3/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Mendukung Gerakan Revolusi Hijau, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik pangkat saat ini wajib melakukan penanaman sebanyak 25 batang pohon.

Penanaman pohon berlaku bagi ASN Pemrov Kalsel setiap naik pangkat dan bagi ASN kabupaten ketika yang bersangkutan naik ke golongan IV.

Untuk memudahkan pendataan dan pelaporan, Dinas Kehutatan Provinsi Kalsel, telah membuat aplikasi berbasis online dinamakan Revolusi Hijau yang bisa didownload di playstore

Kepala KPH Tabalong, Heriyadi, Senin (29/3/2021), menyampaikan, untuk memudahkan ASN menanam tahun 2018.diluncurkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Aplikasi Revolusi Hijau.

Baca juga: Dukung Gerakan Revolusi Hijau, Forkopimda HSS Tanam Pohon Ulin Serentak di Hulu Sungai Desa Ambutun

Baca juga: Tanam Pohon Ulin, Pj Sekda Sebut Kebun Raya Balangan Bakal Jadi Tempat Konservasi dan Penelitian

Baca juga: Dukung Gerakan Revolusi Hijau, Wabup Banjar Tanam Pohon Ulin di Taman Deman Lehman

"Bisa didownload di google playstore, masyarakat umum juga bisa mendownload di situ," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan aplikasi itu sebenarnya bukan hanya untuk ASN menanam saja, tapi masyarakat menanam dalam rangka revolusi hijau bisa melaporkannya ke situ.

"Sehingga bisa menjadi database bagi dinas kehutanan, karena diaplikasi itu ada kordinatnya, dimana menanam, berapa jumlahnya dan siapa yang menanam," ujarnya.

Sementara bagi ASN yang menggunakan aplikasi itu, ada beberapa proses yang dilalui, mulaimenginput biodata, seperti nama, NIP, jabatan, tempat tanggal lahir, pangkat atau golongan, SKPD dan alamat SKPD. 

Kemudian setelahnya mengisi jumlah dan jenis bibit yang diambil, peruntukannya untuk apa, apakah untuk kenaikan pangkat, promosi jabatan atau lainnya dan lalu diverifikasi petugas atau admin.

Dilanjutkan juga dengan mengisi lokasi penanaman, mengupload foto pengambilan bibit serta melaporkan penanamannya dengan mengupload foto ketika proses penanaman dan foto hasil penanaman.

Foto yang diupload  harus memuat mengandung lokasi atau titik koordinat pada dan dalam bentuk potrait.

Baca juga: Aksi Tanam Pohon di Bendungan Tapin, Ini Harapan Kepala Bappeda Kalsel

Baca juga: Tanam Pohon di Gunung Batu, Bupati Anang Ingin Tabalong Bisa Lebih Hijau

Dari proses input di aplikasi ini dan setelah mendapat verikasi akan ada diterbitkan BAP serah terima bibit serta BAP penanamannya.

BAP itulah yang harus diprint ASN untuk diserahkan ke petugas sebagai arsip laporan dan juga diserahkan ASN yang bersangkutan ke BKD atau BKPP untuk mengambil SK pangkatnya.

"Kita juga siap membantu bagi ASN yang mendapatkan kendala ketika menggunakan aplikasi tersebut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved