Berita Banjarbaru
Pakar Hukum Kalsel Ini Sebut Tak Bisa IUP OP Perusahaan Tambang Disebut Bodong
Sejumlah pihak menyebut terdapat perusahaan tambang yang tidak berizin di Kalsel. Pakar hukum ULM tegaskan tidak mungkin pemda tidak mengetetahui.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
“Pembatalan atas izin hanya dapat dilakukan tiga pihak tadi,” katanya.
Prosedur yang tersedia bagi pihak yang dirugikan tehadap suatu KTUN sesuai hukum acara administrasi pasal 75-78 UU No 30/2014, yakni melalui upaya administrasi berupa pengajuan keberatan kepada pejabat yang membuat KTUN dan mengajukan banding administrative kepada atasan pejabat yang menerbitkan KTUN.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Segera Tindak Indikasi Tambang Ilegal di Kalsel Lainnya
Baca juga: Greenpeace: Hutan Hujan Menghilang karena Tambang, Inilah 5 Perusahaan Besar Batu Bara di Kalsel
“Apabila ada perizinan termasuk perizinan pertambangan yang diduga tidak sah, maka hanya tiga pihak tersebut yang berwenang menyatakan tidak sah atau batal,” imbuhnya.
Karena itu, Suprapto memastikan selain ketiga pihak tersebut tidak berhak menyatakan suatu ijin tidak sah atau bodong.
“Bahkan tidak dibenarkan menyebutkan identitas perusahaan secara lengkap karena masih berdasarkan dugaan. Hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum lain. Dugaan mal administrasi diutamakan asas ultimum remedium yang mana upaya pidana merupakan jalur paling terakhir yang ditempuh ketika jalan lain (misalnya prosedur administrative sudah diupayakan,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)