Kriminalitas Kalteng
Narkoba Kalteng, Kurir Sabu Palangkaraya dan Kotim Dibekuk, ini Barang Bukti yang Diamankan
Dapat laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan dua kurir sabu di Palangkaraya dan Kotim
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan dua orang tersangka diduga kurir sabu yang selama ini beroperasi di Kotawaringin Timur dan Kota Palangkaraya.
Dua orang tersangka dan barang bukti berupa sabu dan lainnya, Rabu (31/3/2021) masih diproses.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat.
Personel Polda Kalteng langsung bergerak melakukan penangkapan.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Warga Kabupaten Tala Kalsel dan 8 Bungkus Sabu Diamankan di Sampit
Baca juga: Narkoba Kalteng, Polres Kotim Tangkap Warga Baamang Sampit Miliki Sabu 4,92 Gram
Dia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mencegah peredaran narkoba di Kalteng dengan menguatkan komitmen perang melawan peredarannya di Bumi Tambun Bungai.
"Penangkapan kali ini di Kota Palangkaraya dan Kotawaringin Timur (Kotim)," ujarnya.
Lebih jauh, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, menguraikan, pengungkapan kasus yang terjadi di dua wilayah hukum tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.
"Informasi yang diterima, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku AN (26) kami tangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Simpei Karuhei Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya Kota Palangkaraya, kami sita sebanyak 14 paket sabu atau bruto 62,23 gram, uang tunai Rp. 900.000,-, beserta barang bukti lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalteng Tetapkan Bos Minyak H Lulu sebagaiTersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sedangkan, pelaku kedua yang diamankan, yakni, HL (49) bersama 17 paket sabu atau bruto 30 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon selular, beserta barang bukti lainnya.
Dia diamankan petugas ketika berada di Jalan Tjilik Riwut kilometer 90 RT. 09 RW. V Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar yang akan diterima mereka," ujarnya.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kriminalitas Kalteng
Narkoba Kalteng
Satresnarkoba Polda Kalteng
Banjarmasinpost.co.id
VIDEO Polda Kalteng Sita 31 Paket Sabu dari Kurir di Palangkaraya dan Kabupaten Kotim |
![]() |
---|
Narkoba Kalteng, Satu Warga Baamang dan 15 Bungkus Sabu Diamankan Polres Kotim |
![]() |
---|
Narkoba Kalteng, Warga Kabupaten Tala Kalsel dan 8 Bungkus Sabu Diamankan di Sampit |
![]() |
---|
Aniaya Istri Pakai Pipa Besi, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Pembunuhan di Kalteng, Suami Siri Habisi Perempuan Kakak Beradik di Pulangpisau |
![]() |
---|