Berita Tanahlaut

Sempurnakan Regulasi Pilkades, Pansus DPRD Tala Menghimpun Aspirasi dari Bawah

Pansus 3 DPRD Tala menghimpun aspirasi dari bawah, dari camat dan kades serta BPD, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
IKHWAN KHARIRI UNTUK BPOST GROUP
Pansus 3 DPRD Tala mengundang beberapa camat dan kades serta BPD, beberapa hari lalu. Sejumlah saran masukan penting mencuat dan menjadi bahan pansus dalam menyempurnakan perda tentang pilkades. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini sedang disempurnakan.

Sejak beberapa pekan lalu Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Tala menghimpun aspirasi dari bawah, dari kalangan camat dan kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Pansus 3 DPRD Tala Ikhwan Khariri, Rabu (31/3/2021), menerangkan ada beberapa saran masukan krusial terkait sejumlah hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang pilkades.

Ia menerangkan hal yang mendasari perubahan perda tersebut menyusul terbitnya Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendagri 112 tahun 2014 tentang pilkades.

Baca juga: Berkompetisi MTQ Provinsi di Tanbu, Kafilah Tala Diminta Tak Terbebani

Baca juga: Tinjau Jembatan Pabahanan Tala, Komisi III DPRD Kalsel: Rampung Akhir April 2021

Terutama pengaturan penyelenggaraan pilkades pada masa pandemi.

"Hasil evaluasi dari pelaksanaan tiga kali pilkades ada beberapa pasal yang harus kita tinjau kembali dan penambahan pasal yang belum ada mengatur permasalahan yang terjadi ketika penyelenggaraan pilkades," sebutnya.

Tahapan yang telah dilalui, paparnya, pihaknya telah beberapa kali rapat internal pansus.

Kemudian telah sekali rapat dengan Dinas PMD dan Bagian Hukum.

Pihaknya juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan beberapa camat, kepala desa, dan BPD.

"Selanjutnya kami akan melakukan rapat kerja dengan Satker teknis terkait guna membahas sejumlah masukan krusial yang kami himpun dari tingkat bawah," ucap Ikhwan.

Baca juga: Dispersip Kalsel akan Beri Bimbingan dan Praktik Penyelamatan Arsip Terdampak Bencana

Lebih lanjut ia menerangkan beberapa hal krusial yang terhimpun dari lapangan dan belum diatur Perda 7/2021 antara lain menyangkut pencalonan penjabat kepala desa menjadi balon kades.

Lalu, pada masa jeda menunggu pelantikan namun calon kades terpilih meninggal atau tersandung kasus hukum.

"Nah, dalam kasus seperti ini apakah yang akan dilantik calon kades peroleh suara di bawahnya ataukah pilkades batal. Nah, hal demikian yang perlu dibahas," jelas Ikhwan.

Hal krusial lainnya yang menjadi saran masukan yakni usulan penambahan syarat bagi calon kades incumbent agar mengantongi surat keputusan dari Inspektorat telah clear and clean pertanggungjawaban APBDes.

Baca juga: Buaya Berjemur di Bantaran Sungai Mentaya Jadi Pemandangan Biasa bagi Warga Desa Ganepo Kotim

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved