Berita Nasional
Aturan Baru Naik Pesawat di Masa Pandemi Corona, Calon Penumpang Wajib Negatif Tes Ini
Inilah aturan baru nasik pesawat di masa pandemi corona Indonesia tahun ini. Mulai berlaku 1 April 2021. Negatif tes RT-PCR, rapid antigen, GeNose C19
Penerbangan dari dan ke daerah lain:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:
1. Penerbangan Angkutan Udara Perintis.
2. Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
4. Ketentuan lain.

Ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diketahui yakni, sbb:
1. Ketentuan itu di antaranya, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas.
2. Penyelenggara angkutan udara tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam kecuali untuk kepentingan medis.
3. Jika hasil RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
4. Jika ada penumpang yang melakukan pengembalian tiket penerbangan, proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Aturan tersebut juga mewajibkan personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7X24 jam sebelum berangkat.
6. Selama pemberlakuan Surat Edaran baru tersebut, maka aturan SE 13 tahun 2020 angka 4 huruf a butir 12 mengenai "penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut" tidak lagi diberlakukan.
7. Meski demikian, tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan saat penerbangan. (*)
Baca juga: Maskapai Penerbangan Tetap Akan Operasional dan Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran 2021
Baca juga: Hilang Kontak Penerbangan Jakarta-Pontianak, Pihak Sriwijaya Air Lakukan Investigasi