Berita Nasional
Aturan Baru Naik Pesawat di Masa Pandemi Corona, Calon Penumpang Wajib Negatif Tes Ini
Inilah aturan baru nasik pesawat di masa pandemi corona Indonesia tahun ini. Mulai berlaku 1 April 2021. Negatif tes RT-PCR, rapid antigen, GeNose C19
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah aturan baru nasik pesawat di masa pandemi corona di Indonesia tahun ini. Mulai berlaku 1 April 2021.
Syarat utama adalah negatif hasil tes RT-PCR atau negatif rapid test Antigen, negatif tes GeNose C19.
Adapun syarat lainnya sudah standar, seperti wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Khusus penerbangan ke Bali, syaratnya lebih ketat dalam tes RT-PCR, rapid test Antigen, tes GeNose C19.
Baca juga: Pengguna Transportasi Darat Pribadi Pun Wajib Rapid, Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri Per 1 April
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Siapkan Aturan Prokes Ketat Bagi yang Nekat Bepergian
Baca juga: Penumpang Tiba dari Luar Negeri Dikarantina 5 Hari, Aturan Baru di Bandara Soekarno Hatta Cegah B117
Adapun untuk Penerbangan Angkutan Udara Perintis, Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun,
ada pengecualian.
Demikian pula, ada sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Lebih jelasnya mengenai Aturan Baru Naik Pesawat di Masa Pandemi Corona berlaku Mulai 1 April 2021, berikut penjelasannya, seperti dikutip dari kompas.com.
Aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang mulai berlaku 1 April 2021 dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021.

Ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni:
1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.
2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
3. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.
Baca juga: Langgar Aturan Berlalulintas, Empat Pengendara Motor Ditertibkan Satlantas Polres Tapin
Para penupang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan, sbb:
1. Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam.