Berita Tanahlaut
Tuntaskan Penataan Distribusi Elpiji Melon, Pemkab Tala Senang Dikawal DPD RI
Pemkab Tala akan mengirimkan surat ke Komite 2 DPD RI Dapil Kalsel untuk memohon fasilitasi pertemuan bersama Kementerian ESDM serta PT Pertamina
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Langkah maraton dilakukan Tim Pengawasan dan Penertiban (Timwastib) liquified petroleum gas (LPG) kemasan tiga kilogram (elpiji melon) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komunikasi tak cuma dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tapi, juga dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan mengirimkan surat ke Komite 2 DPD RI Dapil Kalimantan Selatan untuk memohon fasilitasi pertemuan bersama Kementerian ESDM serta PT Pertamina.
Baca juga: Timwastib Elpiji Melon Tala Kembali Rapat dengan Kementerian ESDM, Ada Alternatif Seperti ini
Baca juga: Cangkul Lahan, Warga Karangjawa Tala Kaget Temukan Guci Berisi Barang Diduga Belulang
Tujuannya, agar permasalahan tata niaga LPG subsidi di Kabupaten Tala bisa segera diatasi.
Kalangan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tala kini telah cukup tenang karena tak kesulitan lagi mendapatkan elpiji melon.
"Alhamdulillah sekarang mudah saja nyarinya di pangkalan dan harganya pun murah juga. Tak antre lagi," ucap Yati, pedagang makanan di Pelaihari, Jumat (2/4/2021).
Meski sekarang elpiji melon tak ada lagi di warung/kios, namun menurut ibu tiga anak ini hal tersebut tak merisaukannya.
"Asalkan di pangkalan barangnya lancar saja, ya tak begitu masalah sih kalau menurut saya," tandasnya.
Baca juga: Hujan Deras dan Sungai Meluap Merendam Desa Banua Halat Kanan Tapin, Begini Kondisinya
Wakil Bupati Tala yang juga ketua Timwastib Elpiji Melon Abdi Rahman menjelaskan kunjungan pihaknya ke DPD RI dalam upaya supervisi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengendalian dan pengawasan distribusi elpiji melon.
Penataan melalui regulasi itu sifatnya bukan untuk sementara, tapi jangka panjang. Karena itu tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang saja sehingga harus dibantu keterlibatan semua pihak.
“Karena memang ada wilayah di Tala yang aturan bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta ada yang harus berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat,” ucap Abdi, Jumat (2/4/2021).
Pemerintah daerah melihat dalam kebijakan LPG ini tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten saja, tetapi harus ada kehadiran bersama seperti dari pemerintah pusat, kementerian serta dari pertamina.
Baca juga: Beberapa Wilayah di Kota Barabai Tergenang, BPBD HST Imbau Warga Tetap Waspada
“Karena ada hak komunikasi yang belum maksimal sehingga kami berusaha langsung mengunjungi DPD RI untuk meminta arahan,” terang wabup.