Kriminalitas Jawa Barat
Ibu Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp 400.000 Pada Laki-laki Mesum, Aksi Sepengetahuan Suami
Pelaku prostitusi online, TA (45), seorang ibu asal Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya melayani laki-laki mesum.
Masih dijelaskan Kasat, TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
Baca juga: Inilah Wilayah yang Paling Terdampak Banjir di NTT, BNPB: 24 Orang Dilaporkan Hilang
Baca juga: VIDEO Jual Tanah Milik Suami, Nur Wakhidah Jadi Terdakwa Pemalsuan Tandatangan
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria-pria Bejat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu dan di Tribunnews.com dengan judul Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Siapkan Kamar Khusus di Rumah, Pasang Tarif Rp 400 Ribu,