Berita Banjarmasin

Aplikasi SIM Nasional Presisi Mungkinkan Masyarakat Perpanjang SIM Via Daring, Begini Caranya

Tak lagi harus melulu mengantre panjang, proses pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan bisa dilakukan hanya

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel, AKBP M Junaidi Joni 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak lagi harus melulu mengantre panjang, proses pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan bisa dilakukan hanya melalui usapan jari di smartphone.

Bahkan proses ini bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel.

Hal ini memungkinkan dilakukan setelah Polri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dijadwalkan akan dilaksanakan Senin (12/4/2021).

Aplikasi Sinar dapat diakses seluruh masyarakat Indonesia secara serentak setelah diluncurkan.

Baca juga: Fokus Bangun Zona Integritas, Dit Samapta Polda Kalsel Jalani Penilaian Awal oleh TPI Mabes Polri

Baca juga: Pengamanan Hari Raya Paskah, Polda Kalsel dan Unsur Gabungan Gelar Razia

Baca juga: Polda Kalsel Imbau SemuaTempat Ibadah Aktifkan CCTV

Baca juga: Polda Kalsel Giatkan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja di Masa Tri Hari Suci Jelang Paskah 2021

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Regident, AKBP M Junaidi Joni mengatakan, aplikasi ini juga tentunya akan bisa diakses oleh masyarakat pemohon perpanjangan SIM di Kalsel.

"Betul nantinya sudah (melalui) online," kata Kasubdit Regident.

Aplikasi Sinar pada dasarnya merupakan pengalihan proses administratif pengurusan SIM dari pelayanan konvensional secara tatap muka ke metode daring.

Tak ada perbedaan signifikan pada persyaratan maupun tahapan dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM melalui aplikasi Sinar.

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C via aplikasi, pemohon terlebih dulu mengunduh dan memasang aplikasi Sinar pada smartphone baik yang berbasis Android maupun iOS serta melewati verifikasi metode OTP.

Lalu dilakukan registrasi dengan memasukkan data dan NIK, SIM, KTP serta foto selfie untuk diverifikasi oleh sistem.

Pemohon selanjutnya memilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan lokasi Satpas Polda lalu memulai ujian teori SIM, pemeriksaan kesehatan daring (e-Rikkes) dan pemeriksaan psikologi daring (e-PPsi).

Jika lolos dan terverifikasi, maka pemohon mengisikan informasi nomor rekening untuk pengembalian dana jika dilakukan pembatalan dan selanjutnya memilih metode pengiriman.

Pemohon juga akan diminta untuk mengunggah pas foto dan tandatangan digital sebelum membayar PNBP serta biaya pengiriman.

Kartu SIM selanjutnya akan dicetak oleh Satpas Polda dan dikirimkan ke alamat pemohon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved