Berita Banjarmasin
Kades dan Seketaris Simpang Warga Dalam Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin
Mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kabupaten Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan divonis bebas mejelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Selasa (6/4/2021) .
Mejelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH menjatuhkan vonis membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Atas putusan ini, keluarga terdakwa yang hadir terlihat gembira.Pada sidang kali ini dilakukan bergiliran karena perkaranya di split..
Dalam salah satu pertimbangannya dikatakan pungutan tersebut bukan kehendak kedua terdakwa tetapi hasil kesepakatan penerima rumah untuk kepentingan membuat akses jalan menunju rumah yang dibangun tersebut.
Atas vonis tersebut pihak JPU I Gusti Ngurah Anom kepada awak media mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Baca juga: Hakim Tipikor Perberat Hukuman Djoko Tjandra Ketimbang Tuntutan Jaksa, Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Vonis BebasTerdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Tabalong, Ini Alasan Hakim Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Korupsi di Kalsel, Mantan Direktur RSUD Tersandung Tipikor, Bupati Tala Tak Beri Bantuan Hukum
Baca juga: VIDEO Mantan Kades di Kabupaten HST Ini Minta Keringanan Hukuman di PN Tipikor Banjarmasin
Sementara penasihat hukum terdakwa Adv Sugeng Aribowo SH MM MH, Adv Junaidi SH MH , dan Adv Azrina Fradella SH menyatakan pikir-pikir.
"Kita pikir-pikir," ucap Sugeng kepada banjarmasinpost.co.id seraya mengatakan sidang perkara tercatat nomor 24 dan 25.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan selain keduanya divonis tidak terbukti bersalah, kedua terdakwa juga dibebaskan dan harus dikeluarkan dari tahanan. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melakukan pungli terhadap pembangunan rumah untuk nelayan di desanya, oleh JPU masing masing dituntut enam tahun penjara serta masing harus bayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan primairnya.
Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang seharus digratiskan untuk nelayan miskin.
Pungutan yang diangggap liar tersebut, diminta kepada calon penghuni masing masing Rp5 juta.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
