Berita Tapin
Temui Bupati Arifin Arpan, Kepala BPJS Cabang Barabai Harapkan Tapin Wujudkan UHC
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Chohari di Ruang Bupati, Selasa, (06/04/2021).
Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, Bupati Tapin HM Arifin Arpan didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Errani Martin dan Kepala Unit BPJS Kesehatan Tapin, Herman Prayudi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari mengatakan pertemuan dengan Bupati Tapin ini dalam rangka menjalin silaturrahmi sekaligus menyampaikan permohonan bagi warga masyarakat Tapin untuk bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan di kelas III baru.
"Untuk saat ini sudah didaftrakan sekitar 15 persen bisa ditambah 34 persen dari jumlah penduduk kabupaten Tapin,"ungkapnya.
Baca juga: Layanan BPJS Kesehatan Gratis di Kabupaten Balangan Berlanjut
Baca juga: Pemkab Balangan dan BPJS Kesehatan Ikuti Evaluasi Jamkesnas, Program JKN Dilaporkan Lancar
Baca juga: Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Simak Cara dan Persyaratannya
Ia mengatakan 21.730 orang sudah didaftrakan untuk kelas tiga dari warga masyarakat Tapin.
Jadi untuk mencapai 95 persen perlu sebanyak 64. 302 orang. Untuk sementara kurang lebih 42.000 tambahan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
"Saya berharap Kabupaten Tapin bisa sama dengan kabupaten lainnya di Banua Anam ini sehingga dapat mendapatkan UHC (Universal Haed Coverate) atau lebih dari 95% masyarakat bisa tercover oleh jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Dirjen kesehatan pusat," jelasnya.
Ia mengatakan dengan demikian masyarakat miskin mendapatkan dijamin oleh pemerintah untuk mendapatkan BPJS kesehatan.
Baca juga: DPRD Balangan Harapkan Bupati Kembali Teken MoU dengan BPJS Kesehatan
"Artinya dengan adanya penambahan ini, masyarakat yang sakit bisa langsung mendapatkan layanan BPJS kesehatan, tanpa harus menunggu 14 hari setelah didaftarkan," jelasnya.
Ia mengatakan, terkait prosesnya akan diberlakukan untuk yang ada NIK atau tidak ada NIK bila sudah didaftarkan langsung aktif, dengan syarat keikutsertaannya 95% dari jumlah penduduk yang ada. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)