Berita Nasional
Daftar 20 Provinsi Perpanjang PPKM Mikro 6-19 April, Termasuk Kalimantan Selatan Hingga Aceh
Sebanyak 20 provinsi, termasuk Kalimantan Selatan dan provinsi di Jawa, Sumatera hingga Aceh menerapkan perpanjangan PPKM Mikro. Ini daftarnya
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 20 provinsi, termasuk Kalimantan Selatan dan provinsi di Jawa, Sumatera hingga Aceh menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Kebijakan PPKM Mikro ini kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 6-19 April 2021.
Penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di kluster masyarakat, khususnya yang bepergian.
Sebelumnya, PPKM mikro ini sudah diimulai di 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa sejak beberapa bulan lalu yakni di 15 provinsi.
Pelaksanaan PPKM mikro ini pun dinilai efektif, sehingga pemberlakuan PPKM mikro kembali diperpanjang bahkan diperluas wilayah penerapannya hingga 20 provinsi.
Baca juga: Limbah Batubara Dikeluarkan dari Limbah B3, BEM Se Kalsel Sambangi DPRD
Baca juga: Dishub Awasi Protokol Kesehatan Wisata Susur Sungai Air Hitam Kereng Bengkirai Palangkaraya
Berikut ini daftar 20 provinsi dan aturan dalam PPKM terbaru:
Diketahui, PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro seperti diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Berikut daftar provinsi yang diberlakukan PPKM mikro tahap V:
Banten
Jawa Barat
DKI Jakarta
Jawa Tengah
Daerah Istinewa Yogyakarta
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Sumatra Utara
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Sulawesi Selatan
Sulawesi Utara
Aceh
Riau
Sumatera Selatan
Kalimantan Utara
Papua
Baca juga: Gendong Ukkasya di Tengah Malam, Curhatan Irwansyah Bikin Zaskia Sungkar Terharu
Baca juga: Penandatangan Komitmen Tak Salahgunakan Narkoba, Kapolresta Banjarmasin Ingatkan Soal Sanksi
Aturan dalam PPKM mikro tahap V tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/4/2021), berikut ini beberapa aturan dalam PPKM mikro tahap V:
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan restoran atau makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, seperti sektor-sektor esensial dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
- Pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
PPKM dinilai efektif
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, selama ini kebijakan PPKM Mikro berjalan efektif.
“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar kata dia dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021).
Tingkat kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah ada di bawah rata-rata kasus aktif dunia.
Sebaliknya, tingkat kesembuhan di Tanah Air melebihi tingkat kesembuhan di ranah global.
Meski diperpanjang dan diperluas, namun ditegaskan tidak ada perbedaan aturan dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap V ini.
Peraturan yang diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: Kabupaten Tala Mundur dari MTQ Tingkat Provinsi, LPTQ Kalsel Sebut Suatu Kerugian
Baca juga: Wabah Corona Kalsel, Ratusan Pedagang dan Lansia di Batola Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Kriteria zonasi risiko Covid-19
Pemerintah memperketat kriteria Zonasi Risiko dan skenario pengendalian dalam beberapa zona.
Hal ini untuk memperkuat pengendalian wabah di tingkat RT menjelang Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Zona ditentukan dari jumlah rumah dalam satu RT yang anggota atau penghuninya memiliki kasus positif dalam 7 hari terakhir, yakni:
- Zona Merah: lebih dari 5 rumah dengan kasus positif
- Zona Oranye: 3-5 rumah dengan kasus positif
- Zona Kuning: 1-2 rumah dengan kasus positif
- Zona Hijau: 0 atau tidak ada rumah dengan kasus positif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 20 Provinsi dan Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Mikro 6-19 April"