Sidang Kasus Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Soal Kasus RS Ummi Hari Ini Digelar, Disiarkan Langsung dan Terbuka

Muhammad Rizieq Shihab alias Rizieq Shihab kembali menjalani sidang pada hari ini, Rabu (7/4/2021) terkait RS Ummi Bogor.

tangkap layar youtube kompastv
Muhammad Rizieq Shihab alias Rizieq Shihab menjalani sidang soal RS Ummi Bogor 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab alias Rizieq Shihab kembali menjalani sidang pada hari ini, Rabu (7/4/2021).

Kali ini, agenda sidang yang dijalani mantan pemimpin ormas Front Pembela Islam yang telah dibubarkan pemerintah itu, menjalani sidang terkait kasus RS Ummi Bogor.

Sidang disiarkan langsung dan terbuka, salah satunya bisa dilihat pada tayangan Youtube Kompas TV.

Habib Rizieq Shihab memang tak hanya menjalani perkara hukum Kasus RS Ummi Bogor. Rizieq juga didakwa soal kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Lagi Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Baca juga: Terungkap Alasan Rizieq Shihab Tutupi Hasil Test Swab di RS UMMI Bogor, Demi Tenangkan Keluarga

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Muhammad Rizieq Shihab alias Rizieq Shihab menjalani sidang soal RS Ummi Bogor
Muhammad Rizieq Shihab alias Rizieq Shihab menjalani sidang soal RS Ummi Bogor (tangkap layar youtube kompastv)

Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat 26 Maret 2021.

Baca juga: Terungkap Alasan Rizieq Shihab Tutupi Hasil Test Swab di RS UMMI Bogor, Demi Tenangkan Keluarga

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Memanas, Tolak Baca Eksepsi di Sidang Virtual

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu 15 November 2021, atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved