Larangan Mudik 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021 Diberlakukan, Ini Jenis Perjalanan yang Dikecualikan

Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Namun ada perjalanan yang dikecualikan, dengan syarat ketat.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan Mudik Lebaran 2021 Diberlakukan, Ini Jenis Perjalanan yang Dikecualikan 

Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun keatas.

"Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku.

Baca juga: Larangan Mudik & Keluar Daerah Berlaku 6-17 Mei 2021, Kecuali ASN dengan Surat Tugas dan Cuti Khusus

Wiku mengatakan, selama masa larangan mudik, TNI/Polri akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis untuk upaya skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19.

Tempat-tempat tersebut antara lain, pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Pelaksanaan operasi itu mengacu pada SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), Wiku mengimbau untuk menunda sementara kepulangannya, dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Kepada petugas, diminta menindak tegas para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan seperrti tujuan mudik, atau wisata antar wilayah.

"Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved