Larangan Mudik 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021 Diberlakukan, Ini Jenis Perjalanan yang Dikecualikan
Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Namun ada perjalanan yang dikecualikan, dengan syarat ketat.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik pada libur Lebaran 2021 ini. Larangan itu disebarkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik Ramadhan dan Lebaran 2021 itu demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Meskipun saat ini program vaksinasi covid-19 masih berjalan, namun bukan berarti kondusif untuk bepergian. Sebab virus corona masih saja mengintai.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, larangan mudik diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Baca juga: Wabah Corona Kalteng, Warga Kecamatan Jekanraya Palangkaraya Paling Banyak Tertular Covid-19
Baca juga: Pelarangan Mudik Makin Ketat, Tak Ada Moda Transportasi Sejak 6 -17 Mei
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Wiku, dilansir dari covid19.go.id, Kamis (8/4/2021).

Meskipun larangan mudik diberlakukan, tapi ada perjalanan yang dibolehkan saat periode tersebut.
Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, memang disebutkan peniadaan mudik dilakukan untuk segala moda transportasi.
Baik itu transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun terdapat perjalanan yang pengecualian, yakni:
Kendaraan pelayanan distribusi logistik
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggita keluarga meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pengecualian perjalanan ini disyaratkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Berikut ketentuannya: