Berita Kalteng

Kemenag Kapuas Sampaikan Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442 H

Panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dari Kemenag disosialisasikan Kemenag Kabupaten Kapuas untuk cegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
H Hamidhan, Plt Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah (Kalteng), sosialisasikan panduan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"SE tersebut terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Kiranya, Ramadan tahun ini, semangat ibadah dibarengi dengan semangat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Hamidhan, Selasa (13/4/2021).

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:

Baca juga: Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1442 H untuk Kota Kualakapuas dan Sekitarnya

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Kegiatan Buka Puasa Bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca juga: Buron Kasus Pencurian Sawit Bawa Pistol Dibekuk Anggota Polres Kapuas

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah. Seperti, semprotkan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Jadwal imsakiyah Ramadan 1442 H / 2021 M dan waktu salat lima waktu untuk wilayah Kota Kualakapuas dan sekitarnya.
Jadwal imsakiyah Ramadan 1442 H / 2021 M dan waktu salat lima waktu untuk wilayah Kota Kualakapuas dan sekitarnya. (Kemenag Kapuas untuk BPost)

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved