Berita Kalteng

Kemenag Kapuas Sampaikan Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442 H

Panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dari Kemenag disosialisasikan Kemenag Kabupaten Kapuas untuk cegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
H Hamidhan, Plt Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Kalimantan Tengah. 

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca juga: Cegah Kejadian Tumbang Terulang, DLH Kapuas Tebangi Pohon Hutan Kota

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

11. Salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved