Berita Kalteng
Kemenag Kapuas Sampaikan Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadan 1442 H
Panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dari Kemenag disosialisasikan Kemenag Kabupaten Kapuas untuk cegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Baca juga: Cegah Kejadian Tumbang Terulang, DLH Kapuas Tebangi Pohon Hutan Kota
10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
11. Salat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)