Pencurian Kalteng
Pencurian di Kalteng, Yono Tertangkap Basah Gasak Ribuan Kilogram Buah Sawit Milik PBS PT AWL
Pencurian Kalteng, Mulyono alias Yono (39) tak bisa berkelit saat diamankan petugas keamanan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawi
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pencurian Kalteng, Mulyono alias Yono (39) tak bisa berkelit saat diamankan petugas keamanan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit PT Agro Wana Lestari (AWL) berlokasi di Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santui Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (11/4/2021).
Yono tinggal di Perumahan Karyawan G10 Operator Tanah Haluan Estate Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan, Bukit Santui ini tertangkap basah oleh tim keamanan perusahaan saat mencuri buah kelapa sawit yang ada di kawasan lahan perkebunan sawit milik PT AWL , sehingga langsung diamankan petugas.
Informasi terhimpun menyebutkan, buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AWL yang dicuri Yono, Selasa (13/4/2021) sudah diamankan petugas dari Polsek Mentaya Hulu, Kotim ini, bersama Yono yang melakukan pencurian setelah sebelumnya sempat diamankan Satpam perusahaan tersebut.
Kapolsek Mentaya Hulu, Kotim, Ipda Suwardi, membenarkan penangkapan Yono tersebut, pihaknya sudah mengamankan Yono bersama barang bukti berupa, buah kelapa sawit sebanyak 2.630 kilogram, tiga buah tojok alat pemotong buah sawit, dan sebilah parang. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan," ujarnya.
Baca juga: Buron Kasus Pencurian Sawit Bawa Pistol Dibekuk Anggota Polres Kapuas
Baca juga: Spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kotim Ditangkap Dua Kali di Tempat Berbeda
Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kelumpang Hulu Kotabaru Siap Disidangkan
Baca juga: Pencurian di Kotabaru, Polsek Kelumpang Hulu Ringkus Tiga Tersangka Pencuri Sapi Asal Tanbu
Lebih jauh, Kapolsek mengungkapkan, kejadian pencurian dilakukan Yono, Minggu Tanggal 11 April 2021 pukul 14.00 Wib di Blok W 07 Divisi 1A Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santui, Kotim saat tim Keamanan PT AWL melaksanakan patroli di wilayah Perkebunan PT AWL.
Kemudian, petugas melihat buah kelapa sawit berserakan dijalan sehingga dilakukan penyelidikan, petugas melihat saudara Yono membawa tojok akan mengangkut buah kelapa sawit tersebut."Saat pelaku langsung diamankan petugas keamanan perusahaan," ujarnya.
Demikian juga dengan, barang bukti hasil pencurian, berupa buah kelapa sawit yang diambilnya dengan berat mencapai 2.630 kilogram.Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.128.500.
"Pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan (1) Jo Pasal 55 ayat 55 (1) ke 1 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)