Berita Tanbu
Selama Ramadhan, Hari Kerja Pegawai Pemkab Tanbu Saat Jumat Hanya Berkurang 30 Menit
Pegawai Pemkab Tanbu selama Ramadhan kerja Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita, istirahat 30 menit. Hari Jumat kerja 08.00-15.00 Wita, istirahat 1 jam.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Selama Ramadan, seperti tahun-tahun lalu, ada pengaturan waktu yang lebih singkat daripada waktu normal di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Bupati Tanbu telah mengeluarkan surat edaran jam kerja pegawai selama Ramadhan 1442 H.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, Dr H Ambo Sakka, Senin (13/4/2021), mengatakan, ada pengaturan waktu jam pegawai selama bulan puasa.
"Iya, benar ada surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Pak Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar," katanya.
Baca juga: VIDEO 560 Hektare Lahan Kapet Batulicin Tanbu Nganggur
Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Polres Tanbu Kalsel, 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender
Baca juga: Sejumlah Kepala SKPD Tak Hadir Musrenbang Tanbu, Bupati : Catat Namanya, Mereka Tidak Serius
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Tanbu Anggarkan Rp 5 Miliar Untuk Pembangunan Dua Kantor Kecamatan Baru
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkab Tanbu, Jurharmin, mengatakan, ada surat edaran Bupati Nomor B/061.2/1082/Setda.ORG.2/IV/2021 tentang penetapan jam kerja selama Ramadhan 1442 H.
Selama Senin hingga Kamis, jam kerja pns pemkab tanbu masuk kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita, dengan jadwal istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
"Untuk hari Jumat, dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Jam istirahatnya dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00 Wita, waktu istirahat lebih lama," katanya.
Pemberlakuan Jam kerja ini tetap sesuai aturan yang harus memenuhi 32,5 jam selama satu pekan atau 5 hari kerja.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)