NPWP Online
Bikin NPWP Tak Repot Lagi, Sudah Bisa Dilakukan Secara Online dan Begini Caranya
Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online (cara buat NPWP online).
* Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik.
Namun, persyaratan tersebut masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.
Berdasar rilis diterima Banjarmasinpost.co.id pada Rabu (21/4/2021), terdapat aturan terbaru yang menggantikan PER-02/PJ/2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1. Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau
2. fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
* Buka laman ereg.pajak.go.id.
* Pilih menu daftar.
* Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
* Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
* Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
* Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
Baca juga: Masih Ada Harapan, Ini Syarat Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka
* Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar