Berita Kotabaru
Tak Lagi Tercatat Sebagai Penerima BST, Beberapa Warga Protes ke Dinsos Kotabaru
Pembagian bantuan sosial tunai (BST) kali ketiga tahun 2021 dilaksanakan, Rabu (14/4/2021) hari ini. Pembagian berlangsung di kantor oleh penerima dar
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Pembagian bantuan sosial tunai (BST) kali ketiga tahun 2021 dilaksanakan, Rabu (14/4/2021) hari ini. Pembagian berlangsung di kantor oleh penerima dari masing-masing RT.
Sehari sebelum pembagian BST, program pemerintah pusat ini mendapat protes warga. Bentuk sikap protes, mereka mendatangi kantor Dinas Sosial Kotabaru.
Sikap protes beberapa warga, perempuan dan laki-laki. Pemberian BST bulan lalu mereka mendapatkan. Bulan ini justeru tidak menerima.
"Sudah menanyakan ke RT, di RT diminta ditanyakan ke desa. Desa menyuruh lagi menanyakan ke kantor Dinas Sosial," ujar Amat salah seorang warga di Kelurahan Kotabaru Tengah.
Baca juga: Sudah Pertengahan April 2021, Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: BST April 2021 Cair, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id.
Baca juga: BST Rp 300.000 April 2021 Sudah Cair, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Dapat BST Rp 300.000 Periode April 2021, Cek Daftarnya di dtks.kemensos.go.id
Beberapa orang mendatangi kantor Dinas Sosial Kotabaru. Sambil membawa KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk). Alhasil, mereka tetap kecewa, dengan alasan petugas Dinas Sosial BST program Pemerintah Pusat.
"Sangat kecewa. Ditanya ke desa tidak ada pemberitahuan verifikasi data penerima. Pihak Dinas Sosial bilang pemberitahuan verifikasi dari pemerintah pusat sudah diberitahukan ke desa. Jadi yang mana yang benar. Bingung kami," bebernya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kotabaru, Nurviza menjelaskan, BST kegiatan Kemensos yang dialokasikan melalui APBN.
Terkait program ini, jelas Nurviza, pihaknya di Dinas Sosial hanya menyediakan data yang dipusatkan di pusdatin (pusat data terpadu).
"Jadi data itu tidak diminta ke kita. Tapi diambil oleh kemensos di pusdatin," jelasnya.
Pada tahun 2020, Kotabaru mendapat jatah lebih 10 ribu. Untuk tahun 2021, Dinsos diminta memverifikasi data untuk divalidasi.
"Data tidak valid di validkan. Tidak padan NIK-nya dipadankan," jelas Nurviza.
Jadi kendala di Kotabaru, karena data tidak padan harus masuk ke sistem SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Karena di NIK pekerjaan mereka dan data di KTP. Karena se Indonesja mengerjakan, sistem error tidak bisa masuk. Sehingga kita (Dinsos) cuman bisa memadankan 65 persen," ucapnya.
Terlebih untuk pemadanan waktunya terbatas. "Mungkin di pemerintah pusat dananya terbatas juga. Jadi yang mendapat BST yang NIK-nya padan.
"Dinas Sosial tidak berhak melakukan pengurangan dan penambahan. Sebab dananya dari APBN, bukan APBD," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).