Berita Nasional
Empat DPO yang Masih Jadi PR Komisi Pemberantasan Korupsi di 2021, Termasuk Harun Masiku
Keempat orang DPO KPK itu adalah Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).
Namun, KPK telah menangkap satu DPO yakni pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Samin sempat berstatus buronan KPK dalam dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin Tan ditangkap di Jakarta pada Senin (5/4/2021) dan ditahan pada Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, dua buron lain yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Kamis (1/4/2021).
Penghentian penyidikan itu, menurut KPK, sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat dalam Undang-Undang KPK.
Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.
Baca juga: Mahasiswa UMM Pasang Banyak Bak Sampah di Desa Polewali Marajae Kabupaten Tanbu
Baca juga: BACAAN Doa Hari ke-6 Ramadhan Hingga Hari ke-30 Ramadhan 1442 H, Dilengkapi Arti dan Tulisan Arab
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Masih Ada 4 DPO yang Jadi Kewajiban untuk Dituntaskan"