Berita Nasional

Empat DPO yang Masih Jadi PR Komisi Pemberantasan Korupsi di 2021, Termasuk Harun Masiku

Keempat orang DPO KPK itu adalah Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KPK.Empat DPO yang Masih Jadi PR Komisi Pemberantasan Korupsi di 2021, Termasuk Harun Masiku 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sampai saat ini masih ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tertangkap. Hal ini menjadi pekerjaan rumah KPK di 2021.

Keempat orang DPO KPK itu adalah Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK masih berupaya melakukan pencarian para DPO KPK.

Baca juga: Citibank Putuskan Angkat Kaki dari Indonesia

Baca juga: Di Ramadan 2021 Kondisi Ayu Ting Ting Disorot, Bandingkan Shaheer Sheikh dan Ruchikaa Kapoor

Seperti diketahui, Harun Masiku adalah mantan politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU)

Sementara itu, Suryadi Darmadi adalah pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Izil Azhar terkait kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Sementara itu, Kirana Kotama terkait dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).

Dengan adanya empat orang yang masih jadi DPO tersebut, KPK berharap apabila masyarakat ada yang mengetahui keberadaan para DPO itu, masyarakat diminta lapor ke aparat kepolisian terdekat atau ke KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198.

Baca juga: Kejar-kejaran dengan Polisi, 15 Pembalap Liar di Palangkaraya Akhirnya Terjaring Tim Polda Kalteng

Baca juga: Kotabaru Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Sekda Said Akhmad : Jangan Ada Pungli Investor

"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," ucap Ali.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja KPK dengan Komisi III DPR pada Rabu (10/3/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK masih memburu tujuh buron yang belum tertangkap.

Ia menyebut, tiga buron KPK dipastikan berada di luar negeri, sedangkan empat orang lainnya tidak diketahui keberadaannya.

"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar, karena memiliki permanent residence di luar, tetapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," kata Firli.

Adapun tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang KPK adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi, dan Samin Tan.

Namun, KPK telah menangkap satu DPO yakni pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Samin sempat berstatus buronan KPK dalam dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan ditangkap di Jakarta pada Senin (5/4/2021) dan ditahan pada Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, dua buron lain yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Kamis (1/4/2021).

Penghentian penyidikan itu, menurut KPK, sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat dalam Undang-Undang KPK.

Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.

Baca juga: Mahasiswa UMM Pasang Banyak Bak Sampah di Desa Polewali Marajae Kabupaten Tanbu

Baca juga: BACAAN Doa Hari ke-6 Ramadhan Hingga Hari ke-30 Ramadhan 1442 H, Dilengkapi Arti dan Tulisan Arab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Masih Ada 4 DPO yang Jadi Kewajiban untuk Dituntaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved