Kriminalitas Tabalong
Bawa Kayu Ulin Diduga Ilegal, Sopir Beserta Truk Diamankan di Polres Tabalong
HR (36)diamankan bersama truk bermuatan kayu ulin diduga ilegal oleh jajaran Polres Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Petugas Polres Tabalong berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Sabtu (17/4/2021).
Pengungkapan dilakukan di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku yang diamankan, HR (36), warga Desa Riwa, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Kalsel.
Dirinya merupakan sopir mobil truk merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi DA 8719 HC mengangkut kayu jenis ulin tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Baca juga: Pembalakan Hutan Lindung Tanahlaut Kalsel, Pelaku Cacah Kayu untuk Dijual ke Peternak
Baca juga: 10 Ribu Bibit Kayu Ulin Ditanam Serentak, Dishut Kalsel Mengembangkan dengan Teknik ini
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP Otto, Senin (19/4/2021) membenarkan petugas unit II tindak pidana tertentu (Tipidter) satreskrim Polres Tabalong mengamakan pelaku yang diduga membawa kayu ilegal.
Hasil dari penyelidikan petugas terhadap keabsahan dokumen yang menyertai kayu dengan melakukan pengecekan ke sistem ternyata dokumen kayu tersebut tidak teregister.
Sehingga atas kejadian tersebut patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Baca juga: Pasca Digerebek, Pondok Persembunyian DPO Bandar Sabu Diharuai Dibakar Petugas Polres Tabalong
Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kayu sementara belum diketahui jumlah kubiknya dan masih menunggu pengukuran ahli dari dinas kehutanan. Kemudian dapat kita lihat bersama kayu berupa jenis balok," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
