BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Selain THR, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain Tunjangan Hari Raya (THR), jangan lupa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Editor: M.Risman Noor

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.

Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji atau upah tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta akan tetap dicairkan selain Maret ini.

Baca juga: Satu Tentara Irak Terluka, Serangan Roket Hantam Pangkalan Dihuni Pasukan AS

Namun sayangnya, tidak semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan mendapatkannya.

Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Cara cek nama penerima BLT BPJS 2021

Selain informasi bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, simak cara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved