Narkoba Kalsel

Narkoba Kalsel, Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Tabalong Dibekuk, Libatkan Sepasang Suami Isteri

Narkoba Kalsel, Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga sa

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Polres Tabalong
Narkoba Kalsel, Mobil pelaku sabu pasutri AR dan YNT yang juga jadi barang bukti 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Narkoba Kalsel, Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga satu jaringan dalam perdaran sabu.

Tiga orang pelaku itu, pertama kali diamankan, pelaku DP (22), warga Desa Kasiau Raya,Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lalu berikutnya diamankan juga sepasang suami isteri, pelaku AR(40) dan YNT (36), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, Selasa (27/4/2021) membenarkan petugas gabungan Polsek Tanjung dan Unit jatanras satreskrim Polres Tabalong menangkap ketiga pelaku.

Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Petugas Polres HSU di Pakacangan

Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Lelaki Transaksi Sabu di Surgi Mufti Banjarmasin Ditangkap

Baca juga: Narkoba Kalsel : Ciduk 3 Tersangka Ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 300 Gram Lebih Sabu

"Mereka diamankan Minggu (25/4/2021) malam," katanya.

Narkoba Kalsel, Barbuk pelaku sabu suami isteri AR dan YNT
Narkoba Kalsel, Barbuk pelaku sabu suami isteri AR dan YNT (Foto Humas Polres Tabalong)

Bermula dari diamankannya pelaku DP di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Dari penggeledahan serta pengecekan di dalam Hp pelaku ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Usai itu DP dibawa ke Polsek Tanjung dilakukan interogasi mendalam sehingga DP mengakui membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mulutnya.

Dari penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah hp dan 1 unit kendaraan roda dua.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan kasus atas pengakuan dari DP bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli 1 paket harga Rp 300 ribu dari pelaku AR di Desa Kasiau, kecamatan Murung Pudak.

Malam itu juga AR yang merupakan warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, berhasil ditangkap di kediamannya.

Sebelum dilakukan penggeledahan rumah, AR mengakui masih menyimpan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram yang di sembunyikan di tumpukan sampah belakang rumah.

Kemudian petugas menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok, 2 buah hp android berbagai macam merek, uang tunai senilai Rp 250 ribu dan 1 unit mobil.

Selain menangkap AR, petugas juga menangkap YNT yang merupakan istri dari AR karena diduga juga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Kemudian pasangan suami isteri ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved