Narkoba Kalsel

Narkoba Kalsel, Warga Tembok Bahalang HST Ditangkap di Pinggir Jalan Saat Bawa Sabu

Narkoba Kalsel, Kasus penyalahgunaan sabu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Polres HST untuk Banjarmasinpot.co.id
Narkoba Kalsel, salah satu tersangka kasus sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres HST. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Narkoba Kalsel, Kasus penyalahgunaan sabu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Adalah SN (28), warga Desa Tembok Bahalang RT 02 Kecamatan Batangalai Selatan yang tertangkap tangan membawa 0.33 gram sabu.

Dia tertangkap anggota Satnarkoba Polres HST saat melintas di Desa Kias Kecamatan Batangalai Selatan Selasa 27 April 2021, sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolres HST melalui Humas Polres HST Iptu Subagio, Rabu (28/4/2021) menjelaskan, saat tertangkap dia membawa sabu dengan berat bersih 0,33 gram yang dibagi dalam tiga paket dibungkus plastic klep bening.

Baca juga: Narkoba Kalteng, Warga Simpan 9 Paket Sabu di Dompet Digiring ke Polres Kotim

Baca juga: Narkoba Kalsel, Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Tabalong Dibekuk, Libatkan Sepasang Suami Isteri

Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Petugas Polres HSU di Pakacangan

Baca juga: Narkoba Kalteng, Gelagat Mencurigakan, Lelaki di Palangkaraya Terciduk Bawa Sabu

Paket sabu itu dibungkus dalam kantong kresek ditaruh di sepeda motor Yamaha Mio Tersangka yang tak bisa berkelit pun dibawa ke Mapolres HST untuk proses hukum.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka, Satnarkoba kembali menangkap HS (35), warga Desa Aluan Sumur Kecamatan Batubenawa, HST di hari yang sama sekitar pukul 18.45 wita. HS tertangkap di Desa Tembok Bahalang, dan dari tersangka kedua ini polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 900.000, dompet merk Planet Ocean, handphone merk Xiaomi.

Selanjutnya barang bukti beserta sepeda motor merk Honda Vario warna biru DA 6132 HAD, STNK dan kunci kontaknya disita dan tersangka jua di bawa ke Mapolres.

“Keduanya dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Subagio. Dijelaskan, tertangkapnya tersangka, setelah Satnarkoba memperoleh informasi masyarakat, bahwa di jalan Desa Kias sering terjadi transaksi narkoba. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved