Gaji ke 13

UPDATE Gaji ke-13, Sri Mulyani: Dicairkan Bulan Juni 2021, Segini Besarannya

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat

tribunnews
Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani.UPDATE Gaji ke-13, Sri Mulyani: Dicairkan Bulan Juni 2021, Segini Besarannya 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan.

Pencairan kedua tunjangan itu dalam waktu dekat. Bahkan untuk THR PNS TNI Polri mulai dicairkan hari ini, Kamis, 29 April 2021.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.

Aturan hukum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.

Adapun pencairannya melalui PT Taspen.

Baca juga: PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?

Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan

Penegasan soal penyaluran gaji ke-13 itu ditegaskan lagi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Menkeu, gaji ke-13 tersebut nanti pembayarannya akan dilaksanakan pada Juni 2021.

"Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Ilustrasi - Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 Lebih Besar dari THR? Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ilustrasi - Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2021. Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani (tribunnews)

Dengan ini, pihaknya berharap seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah tetap fokus bisa menjalankan tugasnya secara penuh dedikasi.

"Selain itu, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, dirinya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang di dalam suasana Covid-19 sejak tahun lalu terus bekerja dalam menjaga negara Republik Indonesia.

"Baik yang bekerja di garis depan untuk melaksanakan protokol kesehatan, membantu masyarakat kita. Baik yang sedang dirawat dan juga untuk ASN, TNI, Polri yang terus melakukan tugas-tugas luar biasa penting di dalam menjaga Republik Indonesia dan mengelola perekonomian," pungkasnya.

Seperti dilansir dari Wartakotalive.com yang mengutip isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Swasta, Pemerintah Siapkan Rp 30,6 Triliun

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Banjarmasin, 19 Hingga 30 Ramadhan 2021

Penyalurannya melalui PT Taspen.

Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved